Puji Syukur
kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, nikmat dan
hidayahNya, sehingga kami dapat menyusun Profil KUA Kecamatan Cilimus. Kami
menyadari akan terdapat kelemahan dan kekurang sempurnaan dalam berbagai hal,
Baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan maupun dalam
penyusunan profil. Hal ini tiada lain hanyalah keterbatasan kemampuan kami.
Kantor Urusan Agama merupakan satu dari sekian banyak
organisasi yang satuan kerjanya berada di bawah Kementerian Agama dan
lingkungan kerjanya berada khusus di Kecamatan. KUA mempunyai fungsi melayani
masyarakat dan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian
Agama Kabupaten dibidang urusan agama Islam dalam Wilayah Kecamatan dan secara
hirarkisnya KUA merupakan satuan kerja yang paling dekat dengan masyarakat.
Kantor Urusan Agama dikenal masyarakat sekitar identik
dengan Pernikahan, namun disamping itu
KUA merupakan sarana pemberi informasi tentang nilai-nilai, ilmu pengetahuan
yang bersendi agama guna untuk kehidupan berumah tangga, beragama bahkan
bernegara.
KUA sempat mendapat sorotan tajam ketika kabar
gratifikasi penghulu merebak dan beredar luas di berbagai media massa, cetak
maupun elektronik Kantor Urusan Agama menjadi cuitan publik yang
diperbincangkan menjadi berita hangat dikalangan masyarakat.
Pihak kementerian Agama dan KUA sendiri menunjukkan
respons yang penyikapannya berbeda antara satu
dengan yang lainnya terhadap fenomena tersebut. Ada yang memandangnya
dengan sikap takut takut, khawatir, ada yang balik menyerang dan ada pula yang
melihat dengan tantangan besar demi meningkatkan kualitas pelayanan KUA guna melayani
masyarakat agar lebih baik dari biasanya. Sejatinya, fenomena itu harus disikapi sebagai kritik penting
atau lecutan keras untuk membangun aparatur KUA
yang mungkin selama ini bekerja santai dan nyaman. Fenomena itu
seharusnya dapat memacu Kementerian Agama khususnya KUA untuk meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebab mau tidak mau KUA adalah salah satu andil pelayan publik. Apapun yang
terjadi bagaimanapun pandangan masyarakat tentang baik buruknya, KUA harus
tampil cerdas,percaya diri,ramah,santun dan amanah dalam melayani
masyarakatnya.
Selain itu, perubahan zaman, perkembangan peradaban,
peralihan budaya, dan juga perubahan berbagai tata perilaku dan pola relasi
antarmanusia yang bergerak dinamis turut dirasakan dan menjadi tantangan
tersendiri bagi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai satu unit pelayanan yang
dianggap sebagai salah satu unit
terdepan, ujung tombak Kementerian Agama.[1] Tentu saja perubahan dan
perkembangan itu menuntut perubahan dan perkembangan pola kerja dan pelayanan
kepada masyarakat. Agar kinerja KUA tidak ketinggalan, KUA mesti terus
melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan publik kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana
Peraturan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan Standar
Operasional prosedur di lingkungan kementerian agama bahwa untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan di bidang keagamaan agar lebih
efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, dipandang perlu menstandarkan prosedur
kerja setiap kegiatan pada unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama.[2] Dan peraturan perundangan
Menteri Agama,bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan
asas-asas umum pemerintah yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan,
perlu dilakukan di lingkungan kementerian Agama.[3]
Pedoman perbaikan pelayanan masyarakat dan dalam upaya
pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksananaan ketentuan peraturan
perundang – undangan. Kualitas pelayanan terhadap masyarakat ini harus selalu
diawasi agar tercipta perbaikan terus menerus. Informasi tentang apa yang
sebenarnya dibutuhkan masyarakat harus selalu digali agar tidak terjadi
kesenjangan atau lemahnya tingkat kepercayaan antara harapan masyarakat dengan
pelaksanaan penyelenggaraan layanan publik yang ada.masyarakat harus mendapat
kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan keutamaan akan kebutuhannya
dan mengembangkan kapabilitasnya sehingga mempunyai tingkat produktivitas serta
kepercayaan yang tinggi
Jadi, dapat dikatakan KUA adalah tombak kepercayaan
masyarakat yang mempunyai fungsi penting dalam unit pelaksanaan teknis dibidang
Urusan Agama Islam demi mewujudkan pelayanan publik yang sifatnya umum
ditingkat Kecamatan dan bertanggung jawab terhadap Wewenang Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibawah
koordinasi Kepala seksi BIMAS Islam. Ini menunjukkan bahwa sebenarnya KUA
mempunyai tugas yang cukup berat dan sekaligus memiliki peran yang penting
dalam pelayanan masyarakat. Keadaan ini tentu saja menuntut kinerja KUA dalam
berbagai komponen pelayanan dengan cara meningkatkan dedikasi, profesionalisme,
dan semangat yang tinggi agar kinerja KUA dapat berjalan dengan baik dan
dipercaya oleh masyarakat sekitar guna menjalankan tugas dan fungsinya sebagai
pelayanan publik.
Dalam konteks inilah KUA Kecamatan Cilimus mempunyai
tanggung jawab yang sifatnya terikat untuk mewujudkan visi Kementerian Agama
Republik Indonesia, yaitu “ Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat
beragama, maju, sejahtera lahir batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang
berdaulat, mandiri dan kepribadian berlandaskan gotong royong.”[4] dan juga ikut mewujudkan
visi kabupaten kuningan, yaitu “Kuningan Mandiri, Agamis dan sejahtera yang
uraiannya Mandiri; Fokus pada ketahanan pangan pengelolaan dan pengembangan sumberdaya
daerah serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Agamis; Nilai Agama Sebagai
pedoman kehidupan bermasyarakat yang kondusif,toleran dan religius. Sejahtera;
Perlidungan masyarakat miskin dan
kesetaraan gender ditahun 2014 – 2018”.
[1] Peraturan Menteri Agama (PMA) No.1 tahun 2010 tentang
perubahan penyebutan Departement Agama menjadi Kementerian Agama menjadi
Kementerian Agama sejak ditetapkan pada 28 januari 2010.
[2] Peraturan
Menteri Agama (PMA) No.168 Tahun 2010
[3] Peraturan Menteri No.65 Tahun 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar