Selasa, 24 Juli 2018

Sarana dan Prasarana (Bag. 2)


1.      Kepenghuluan
 Tugas pokok penghulu berdasarkan pasal 4 Peraturan Menteri penyandagunaan  Aparatur Negara Nomor PER/M/.PAN/6/2005 Tentang jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya dalam BAB II pasal 4 Tugas Pokok Penghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan, keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.
Berkaitan dengan bidang kepenghuluan sesuai tusi diatas, selama ini dari mulai  proses pendaftaran dan pencatatan nikah dan rujuk di Kec. Cilimus berjalan dengan lancar.
Rata-rata jumlah pernikahan yang tercatat di KUA Kec. Cilimu setiap tahunnya berkisar anatara 400 – 450 Peristiwa. Pada tahun 2016, jumlah pernikahan yang tercatat di KUA Kec.Cilimus pada tahun 2016 mencapai 421 Peristiwa dan tahun 2017 mencapai 475 Peristiwa Nikah. Tingkat perceraian yang terjadi 20,4 % dari jumlah nikah 475 N yaitu 97 pasangan yang bercerai terdiri dari 25 talak dan 72 gugat cerai.
Dalam pelayanan peristiwa nikah KUA/  Penghulu dibantu 1 P3N sehingga proses pemeriksaan berkas sudah diawali pendahuluan pemeriksaan oleh P3N desa tentang kecukupan berkas sesuai aturan yang ada. Faktor penunjang lainnya, dalam pemeriksaan kesehatan pengantin dan Kursus calon pengantin KUA berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Puskesmas) badan MUI kecamatan dalam memberikan materi suscatin.
Selain pendaftaran dan pencatatan nikah, KUA juga memberikan pelayanan konsultasi pernikahan kepada pasangan suami-istri yang membutuhkan mediasi dan pengetauhan hukum dalam rumah tangga, pada tahun 2016 telah melakukan mediasi ..pasang dan ..pasang pada tahun 2016 walaupun pada akhirnya sebagian mediasi itu gagal karena kedua belah pihak telah bulat menginginkan perceraian, atau masing-masing telah memiliki sikapnya sendiri. Selain itu. KUA menyelenggarakan pembinaan pra nikah  kepada para remaja dan anak sekolah.  Secara lebih khusus, KUA melakukan kerjasama dengan pihak Sekolah Menengah Atas untuk melakukan pembinaan mengenai fikih munakahat dan UU Perkawinan no. 1 tahun 1947.    
2.      Pemberdayaan Lembaga dan Kegiatan Lintas Sektoral
 Sebagai lembaga pemerintah yang membidangi urusan agama islam, KUA Kec.Cilimus dituntut berperan aktif dalam pengembangan dan pelayanan urusan masyarakat yang berkaitan dengan keagamaan. Tentu saja, urusan keagamaan tidak hanya berkaitan dengan urusan pernikahan dan konsultasi rumah tangga. Urusan keagamaan meliputi berbagai aspek keagamaan, termasuk dpendidikan, zakat dan infak, juga urusan haji, kemitraan ummat, pemberdayaan masjid dan lain-lain. Namun, karena keterbatasan sumber daya yang terdapat di KUA Kec. Cilimus, tidak semua bidang urusan itu dapat digarap secara maksimal. Dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai lembaga lain untuk menggarap dan mengelola berbagai urusan keagamaan. Demi tujuan itulah KUA Kec.Cilimus menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga keagamaan yang ada di cilimus, seperti MUI, BAZ, IPHI, DMI, LP2AI, LPTQ, BKMM, dan lain.
            Sebagai contoh, KUA menjadi motor penting bagi BAZ Kecamatan Cilimus untuk menghimpun dan mendistribusikan zakat dari masyarakat Kec.Cilimus. KUA juga berperan aktif melakukan sosialisasi dan penyuluhan mengenai nilai penting wakaf dan infak termasuk wakaf uang dalam jum’at keliling  ( jumling), taraweh keliling (tarling) dan berbagai kesempatan lain saat bersosialisasi dengan masyarakat. Berkaitan dengan badan Hisab, Hilal dan Rakyat, KUA melakukan sosialisasi mengenai arah kiblat ke DKM- DKM yang ada di kec. Cilimus dan terjun langsung mengukur arah kiblat,juga menyosialisasikan jadwal sholat untuk daerah Kuningan serta jatuhnya hari=hari raya keagamaan.
Salah satu program penting yang sedang digarap KUA Kec.Cilimus saat ini adalah pembangunan musholla yang menjadi tempat shalat pegawai KUA dan tempat aktifitas keagamaan lain, dan juga menjadi tempat pelakasanaan akad nikah.
Selanjutnya, berkaitan dengan pendidikan agama Islam untuk masyarakat, KUA Kec. Cilimus bekerja sama dengan LP2AI untuk melakukan pembinana keagamaan kepada berbagai kelompok masyarakat, seperti kepada karang taruna, remaja masjid, dan juga pelajar yang ada di wilayah Kec.Cilimus. Adapun majelis taklim yang sebagian besar anggotanya ibu-ibu, KUA bekerjasama dengan BKMM dan juga organisasi muslimat. Selain Fungsi manejerial dan pembinaan, KUA berperan aktif melakukan pendataan dan penyuluhan mengenai keluarga Sakinah kepada berbagai kelompok pengajian.   
3.      Struktura Organisasi dan Sistem Prosedur Pelayanan
 Secara umum, struktur organisasi di KUA Kec.Cilimus diatur sesuai dengan bidang kerja yang menjadi tugas dan fungsi pokok Kantor Urusan Agama, yaitu meliputi bidang kepenghuluan, keluarga sakinah, kemitraan umat, kemesjidan, pangan halal, dan zakat wakaf.[1]
Dan, dalam rangka meningkatkan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, KUA Kec. Cilimus dibantu 13 orang Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) yaitu :
1.      Cilimus                                   :  Uu Syahrurrohmat, S.Ag
2.      Caracas                                   :  Hasan Anwar Sanusi
3.      Sampora                                  :  Dedi Sukandi
4.      Bojong                                    :  Yudi Sofiyudin, S.Ag
5.      Bandorasawetan                      :  Juhadi
6.      Bandorasakulon                      :  H. Didi Kuridi, S.Ag
7.      Linggajati                                :  Suhadi
8.      Linggasana                              :  Taufik Hidayat, S.Pd.I
9.      Linggamekar                           :  Endong
10.  Linggaindah                            :  H. Jenal
11.  Setianegara                             :  H. Dodo Sudarya
12.  Cibeureum                              :  Solehudin
13.  Kaliaren                                  :  Drs. Suhud
            Adapun lembaga dakwah yang melekat dengan bersektariat di KUA Kecamatan. Cilimus sebagai lembaga non strutural, dengan masing – masing ketuanya adalah sebagai berikut :
1.      MUI                                  :  Drs.H. Sofyan Iskandar
2.      DMI                                  :  Imam Syamsul Umam
3.      IPHI                                  :  Drs.H. Kusaeri
4.      BAZ                                  :  Yudi Sofiyudin, S.Ag.
5.      LP2A                                :  H. Dede Wahid Hasim, S.Ag. M.Pd.I
    Data Pegawai

NO

NAMA
Tempat/ Tanggal Lahir
JABATAN 
PANGKAT/
GOL AN
1
Arif Rahman, S.Ag.M.Pd.I
Kuningan, 04 November 1971
Kepala
Penata/III.C
2
Endang Sutisna S.HI
Kuningan 21Juni 1973
Penghulu
Penata Muda / III.A
3
Titin Supriatin
Kuningan 21 November 1966
Pelaksana
Penata Muda TK.1/III.B
4
Sudarsih
26 September 1967
Pelaksana
Pengatur TK.I/II.D
5
M. Kirman
Kuningan 25 November 1963
Pelaksana
Juru/ I.C
6
Ahya S.Ag

Kuningan 10 April 1964

 Pendais
Pembina Tk.I/ IV.B
7
Dede Wahid Hasim, S.Ag.M.Pd.I
Kuningan 12 maret 1974
Penyuluh Agama Islam
Pembina / IV.A
8
Marfuah Jamil, S.Ag
Sukoharjo 17 September1976
Penyuluh Agama Islam
Penata Muda Tk.I/ III.B
9
Aris Hidayat
Kuningan 17 Mei 1982
           - 
Sukwan
10
Asep Romli
Kuningan 07 Juli 1994
           -
Sukwan
 Selanjutnya, mengenai peningkatan pelayanan KUA selalu berupaya meningkatkan sistem standar pelayanan dengan cara membagi habis tusi yang ada dengan masing –masing tugas diberikan standar operasional prosedur pelayanan beserta estimasi waktunya sehingga setiap pekerjaan lebih efektif dan efisen. Perlakuan yang sama dan adil penuh kesantunan kepada masyarakat sebagai user/ pengguna layanan menjadi langkah selanjutnya, dan ketertiban, ketepatan dan keakuratan dalam administrasi dan pelayanan diharapkan dapat menghasilkan standar pelayanan yang unggul .
 Sistem Prosedur pelayanan KUA Kecamatan Cilimus lebih lengkapanya dapat dilihat pada brosur “Petunjuk Praktis Pengurusan Pernikahan di KUA Cillimus” pada halaman lampiran.


4.       PELAKSANAAN KEGIATAN
      Sejak tahun 2017 hingga sekarang, ada beberapa kegiatan penting yang telah dilaksanakan oleh KUA Kec. Cilimus, baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan lembaga – lembaga lain.
1.       Melakukan pembinaan tentang fikih munakahat dn UU No.1 tahun 1974  tentang perkawinan kepada siswa Di SMK Cilimus, MA PUI Cilimus,MTS Cilimus tahun 2017 dan SMPN 1 Cilimus pada bulan mei 2018.
2.       Menata balai nikah dengan membuat papan petunjuk, arah kantor, papan penunjuk tiap ruang dan bagan struktur organisasi dan data pegawai serta urutan pejabat kepala KUA.
3.       Melaksanakan kegiatan BIMSIK  (Bimbingan Manasik Haji )  dasar tingkat Kecamatan di desa Bojong tahun 2017 dan didesa Cibuntu Kecamatan Cilimus pada tahun 2008.
4.       Bimbingan/ Kursus calon pengantin massal sebanyak dua kali pada tahun 2017
5.       Melaksanakan suscatin secara klasikal maupun mandiri secara rutin.
6.       Bekerja sama dengan BAZ kecamatan Cilimus mengumpulkan zakat fitrah pada tahun 2017 jumlahnya mencapai Rp. 856.479.500 dan pada tahun 2018 jumlahnya mencapai Rp.962.031.250.
7.       Memfasilitasi pembentukan pengurus MUI dan pengurus UPZ di desa-desa sekecamatan Cilimus.
8.       Memfasilitasi pembentukan pengurus LPTQ tingkat kecamatan dan desa-desa sekecamatan Cilimus.
9.       Menyemarakan Hari amal Bakti Departemen Agama yang ke-63 dengan melakukan berbagai kegiatan.
10.   Mensosialisasikan dan menganjurkan kepada calon pengantin tentang program PEPELING (Pengantin Peduli Lingkungan) bahwa setiap pengantin untuk menyediakan bibit 5 -10 bibit sebagai wujud kepedulian pengantin terhadap lingkungan, menuju Kabupaten Kuningan sebagai kebupaten konservasi
11.   Berperan aktif dalam mengikuti kegiatan ditingkat kecamatan dan kabupaten seperti MTQ, Kegiatan PHB I dan PHBN.
12.   Aktif melakukan kegiatan koordinasi sektoral dan lintas sektoral.
13.   Bekerjasama dengan pemerintahan desa dalam pembinaan guru ngaji, majelis ta’lim dan petugas kifayah



[1] Sesuai dengan KMA No.517 tahun 2001 tentang penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Program Rutin KUA Cilimus

Program Rutin KUA Cilimus