1. Kepenghuluan
Tugas pokok
penghulu berdasarkan pasal 4 Peraturan Menteri penyandagunaan Aparatur Negara Nomor PER/M/.PAN/6/2005
Tentang jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya dalam BAB II pasal 4
Tugas Pokok Penghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan,
pengawasan pencatatan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk,
pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat,
dan bimbingan muamalah, pembinaan, keluarga sakinah, serta pemantauan dan
evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.
Berkaitan dengan bidang kepenghuluan sesuai tusi
diatas, selama ini dari mulai proses
pendaftaran dan pencatatan nikah dan rujuk di Kec. Cilimus berjalan dengan
lancar.
Rata-rata jumlah pernikahan yang tercatat di KUA
Kec. Cilimu setiap tahunnya berkisar anatara 400 – 450 Peristiwa. Pada tahun
2016, jumlah pernikahan yang tercatat di KUA Kec.Cilimus pada tahun 2016
mencapai 421 Peristiwa dan tahun 2017 mencapai 475 Peristiwa Nikah. Tingkat
perceraian yang terjadi 20,4 % dari jumlah nikah 475 N yaitu 97 pasangan yang
bercerai terdiri dari 25 talak dan 72 gugat cerai.
Dalam pelayanan peristiwa nikah KUA/ Penghulu dibantu 1 P3N sehingga proses
pemeriksaan berkas sudah diawali pendahuluan pemeriksaan oleh P3N desa tentang
kecukupan berkas sesuai aturan yang ada. Faktor penunjang lainnya, dalam
pemeriksaan kesehatan pengantin dan Kursus calon pengantin KUA berkoordinasi
dengan pihak Dinas Kesehatan (Puskesmas) badan MUI kecamatan dalam memberikan
materi suscatin.
Selain pendaftaran dan pencatatan nikah, KUA juga
memberikan pelayanan konsultasi pernikahan kepada pasangan suami-istri yang
membutuhkan mediasi dan pengetauhan hukum dalam rumah tangga, pada tahun 2016
telah melakukan mediasi ..pasang dan ..pasang pada tahun 2016 walaupun pada
akhirnya sebagian mediasi itu gagal karena kedua belah pihak telah bulat
menginginkan perceraian, atau masing-masing telah memiliki sikapnya sendiri.
Selain itu. KUA menyelenggarakan pembinaan pra nikah kepada para remaja dan anak sekolah. Secara lebih khusus, KUA melakukan kerjasama
dengan pihak Sekolah Menengah Atas untuk melakukan pembinaan mengenai fikih
munakahat dan UU Perkawinan no. 1 tahun 1947.
2. Pemberdayaan Lembaga dan
Kegiatan Lintas Sektoral
Sebagai
lembaga pemerintah yang membidangi urusan agama islam, KUA Kec.Cilimus dituntut
berperan aktif dalam pengembangan dan pelayanan urusan masyarakat yang
berkaitan dengan keagamaan. Tentu saja, urusan keagamaan tidak hanya berkaitan
dengan urusan pernikahan dan konsultasi rumah tangga. Urusan keagamaan meliputi
berbagai aspek keagamaan, termasuk dpendidikan, zakat dan infak, juga urusan
haji, kemitraan ummat, pemberdayaan masjid dan lain-lain. Namun, karena
keterbatasan sumber daya yang terdapat di KUA Kec. Cilimus, tidak semua bidang
urusan itu dapat digarap secara maksimal. Dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai
lembaga lain untuk menggarap dan mengelola berbagai urusan keagamaan. Demi
tujuan itulah KUA Kec.Cilimus menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga
keagamaan yang ada di cilimus, seperti MUI, BAZ, IPHI, DMI, LP2AI, LPTQ, BKMM,
dan lain.
Sebagai
contoh, KUA menjadi motor penting bagi BAZ Kecamatan Cilimus untuk menghimpun
dan mendistribusikan zakat dari masyarakat Kec.Cilimus. KUA juga berperan aktif
melakukan sosialisasi dan penyuluhan mengenai nilai penting wakaf dan infak
termasuk wakaf uang dalam jum’at keliling
( jumling), taraweh keliling (tarling) dan berbagai kesempatan lain saat
bersosialisasi dengan masyarakat. Berkaitan dengan badan Hisab, Hilal dan
Rakyat, KUA melakukan sosialisasi mengenai arah kiblat ke DKM- DKM yang ada di
kec. Cilimus dan terjun langsung mengukur arah kiblat,juga menyosialisasikan
jadwal sholat untuk daerah Kuningan serta jatuhnya hari=hari raya keagamaan.
Salah satu program penting yang sedang digarap KUA
Kec.Cilimus saat ini adalah pembangunan musholla yang menjadi tempat shalat
pegawai KUA dan tempat aktifitas keagamaan lain, dan juga menjadi tempat
pelakasanaan akad nikah.
Selanjutnya, berkaitan dengan pendidikan agama Islam
untuk masyarakat, KUA Kec. Cilimus bekerja sama dengan LP2AI untuk melakukan
pembinana keagamaan kepada berbagai kelompok masyarakat, seperti kepada karang
taruna, remaja masjid, dan juga pelajar yang ada di wilayah Kec.Cilimus. Adapun
majelis taklim yang sebagian besar anggotanya ibu-ibu, KUA bekerjasama dengan
BKMM dan juga organisasi muslimat. Selain Fungsi manejerial dan pembinaan, KUA
berperan aktif melakukan pendataan dan penyuluhan mengenai keluarga Sakinah
kepada berbagai kelompok pengajian.
3. Struktura Organisasi dan
Sistem Prosedur Pelayanan
Secara umum, struktur organisasi di KUA
Kec.Cilimus diatur sesuai dengan bidang kerja yang menjadi tugas dan fungsi
pokok Kantor Urusan Agama, yaitu meliputi bidang kepenghuluan, keluarga
sakinah, kemitraan umat, kemesjidan, pangan halal, dan zakat wakaf.[1]
Dan,
dalam rangka meningkatkan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, KUA Kec.
Cilimus dibantu 13 orang Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) yaitu :
1. Cilimus
: Uu Syahrurrohmat, S.Ag
2. Caracas
: Hasan Anwar Sanusi
3. Sampora
: Dedi Sukandi
4. Bojong
: Yudi Sofiyudin, S.Ag
5. Bandorasawetan
:
Juhadi
6. Bandorasakulon
:
H. Didi Kuridi, S.Ag
7. Linggajati
: Suhadi
8. Linggasana
: Taufik Hidayat,
S.Pd.I
9. Linggamekar
: Endong
10. Linggaindah
: H. Jenal
11. Setianegara
: H. Dodo Sudarya
12. Cibeureum
: Solehudin
13. Kaliaren
: Drs. Suhud
Adapun lembaga dakwah yang melekat
dengan bersektariat di KUA Kecamatan. Cilimus sebagai lembaga non strutural,
dengan masing – masing ketuanya adalah sebagai berikut :
1.
MUI : Drs.H. Sofyan Iskandar
2.
DMI : Imam Syamsul Umam
3.
IPHI : Drs.H. Kusaeri
4.
BAZ : Yudi Sofiyudin, S.Ag.
5.
LP2A : H. Dede Wahid Hasim, S.Ag. M.Pd.I
Data
Pegawai
NO
|
NAMA
|
Tempat/ Tanggal Lahir
|
JABATAN
|
PANGKAT/
GOL AN
|
1
|
Arif Rahman, S.Ag.M.Pd.I
|
Kuningan, 04 November 1971
|
Kepala
|
Penata/III.C
|
2
|
Endang Sutisna S.HI
|
Kuningan 21Juni 1973
|
Penghulu
|
Penata Muda / III.A
|
3
|
Titin Supriatin
|
Kuningan 21 November 1966
|
Pelaksana
|
Penata Muda TK.1/III.B
|
4
|
Sudarsih
|
26 September 1967
|
Pelaksana
|
Pengatur TK.I/II.D
|
5
|
M. Kirman
|
Kuningan 25 November 1963
|
Pelaksana
|
Juru/ I.C
|
6
|
Ahya S.Ag
|
Kuningan 10 April 1964
|
Pendais
|
Pembina
Tk.I/ IV.B
|
7
|
Dede Wahid Hasim, S.Ag.M.Pd.I
|
Kuningan 12 maret 1974
|
Penyuluh Agama Islam
|
Pembina / IV.A
|
8
|
Marfuah Jamil, S.Ag
|
Sukoharjo 17 September1976
|
Penyuluh Agama Islam
|
Penata Muda Tk.I/ III.B
|
9
|
Aris Hidayat
|
Kuningan 17 Mei 1982
|
-
|
Sukwan
|
10
|
Asep Romli
|
Kuningan 07 Juli 1994
|
-
|
Sukwan
|
Selanjutnya, mengenai
peningkatan pelayanan KUA selalu berupaya meningkatkan sistem standar pelayanan
dengan cara membagi habis tusi yang ada dengan masing –masing tugas diberikan
standar operasional prosedur pelayanan beserta estimasi waktunya sehingga setiap
pekerjaan lebih efektif dan efisen. Perlakuan yang sama dan adil penuh
kesantunan kepada masyarakat sebagai user/ pengguna layanan menjadi langkah
selanjutnya, dan ketertiban, ketepatan dan keakuratan dalam administrasi dan
pelayanan diharapkan dapat menghasilkan standar pelayanan yang unggul .
Sistem
Prosedur pelayanan KUA Kecamatan Cilimus lebih lengkapanya dapat dilihat pada
brosur “Petunjuk Praktis Pengurusan Pernikahan di KUA Cillimus” pada halaman
lampiran.
4. PELAKSANAAN KEGIATAN
Sejak tahun 2017 hingga sekarang, ada beberapa
kegiatan penting yang telah dilaksanakan oleh KUA Kec. Cilimus, baik secara
mandiri maupun bekerjasama dengan lembaga – lembaga lain.
1.
Melakukan
pembinaan tentang fikih munakahat dn UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan kepada siswa Di SMK
Cilimus, MA PUI Cilimus,MTS Cilimus tahun 2017 dan SMPN 1 Cilimus pada bulan
mei 2018.
2.
Menata
balai nikah dengan membuat papan petunjuk, arah kantor, papan penunjuk tiap
ruang dan bagan struktur organisasi dan data pegawai serta urutan pejabat
kepala KUA.
3.
Melaksanakan
kegiatan BIMSIK (Bimbingan Manasik Haji
) dasar tingkat Kecamatan di desa Bojong
tahun 2017 dan didesa Cibuntu Kecamatan Cilimus pada tahun 2008.
4.
Bimbingan/
Kursus calon pengantin massal sebanyak dua kali pada tahun 2017
5.
Melaksanakan
suscatin secara klasikal maupun mandiri secara rutin.
6.
Bekerja
sama dengan BAZ kecamatan Cilimus mengumpulkan zakat fitrah pada tahun 2017
jumlahnya mencapai Rp. 856.479.500 dan pada tahun 2018 jumlahnya mencapai
Rp.962.031.250.
7.
Memfasilitasi
pembentukan pengurus MUI dan pengurus UPZ di desa-desa sekecamatan Cilimus.
8.
Memfasilitasi
pembentukan pengurus LPTQ tingkat kecamatan dan desa-desa sekecamatan Cilimus.
9.
Menyemarakan
Hari amal Bakti Departemen Agama yang ke-63 dengan melakukan berbagai kegiatan.
10.
Mensosialisasikan
dan menganjurkan kepada calon pengantin tentang program PEPELING (Pengantin
Peduli Lingkungan) bahwa setiap pengantin untuk menyediakan bibit 5 -10 bibit
sebagai wujud kepedulian pengantin terhadap lingkungan, menuju Kabupaten Kuningan
sebagai kebupaten konservasi
11.
Berperan
aktif dalam mengikuti kegiatan ditingkat kecamatan dan kabupaten seperti MTQ,
Kegiatan PHB I dan PHBN.
12.
Aktif
melakukan kegiatan koordinasi sektoral dan lintas sektoral.
13.
Bekerjasama
dengan pemerintahan desa dalam pembinaan guru ngaji, majelis ta’lim dan petugas
kifayah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar